1. Mendampingi klien sebagai tersangka, terdakwa, maupun korban dalam kasus pidana----
2. Proses pendampingan sejak penyidikan di kepolisian hingga persidangan di pengadilan
1. Menangani sengketa waris, utang-piutang, wanprestasi, perjanjian, hingga perceraian---- 2. Meliputi penyusunan gugatan, negosiasi, hingga mewakili di pengadilan
1. Membuat dan/atau menelaah perjanjian kerja, sewa, jual beli, kerjasama bisnis, dll----
2. Mencegah risiko hukum di kemudian hari
1. Mediasi, negosiasi, atau arbitrase untuk menyelesaikan konflik tanpa melalui pengadilan---
2. Cocok untuk masalah bisnis, keluarga, atau properti
1. Perceraian (cerai gugat & cerai talak)----
2. Hak asuh anak----
3. Nafkah & pembagian harta gono-gini----
4. Pengesahan anak & waris
Memberikan pendapat hukum secara tertulis untuk kasus atau permasalahan tertentu, biasanya dibutuhkan untuk klien korporat
Founder Sahabat Advokat
Paralegal
Advokat & Konsultan Hukum
Advokat & Konsultan Hukum
Advokat & Konsultan Hukum
Advokat & Konsultan Hukum
Advokat & Konsultan Hukum
Advokat & Konsultan Hukum
Paralegal
Advokat & Konsultan Hukum
Paralegal
10 Menit
45 Menit
30 Menit
Pengusaha
Sebagai perusahaan, kami sangat selektif dalam memilih mitra hukum. sahabat advokat telah menjadi pilihan yang sangat tepat. Mereka memberikan layanan hukum yang cepat, tepat, dan solutif. Dalam setiap negosiasi kontrak, penyelesaian sengketa, hingga konsultasi harian, kami merasa aman dan percaya karena ditangani oleh tim yang sangat kompeten. Terima kasih atas dedikasi dan integritasnya!
Sahabat Advokat - Kali kami akan membahas mengenai Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat. Cerai Talak dan Cerai Gugat sesuai ketentuan Undang-undang proses perceraian di Indonesia dibedakan antara beragama Islam dan bukan beragama Islam. Bagi bukan beragama Islam dasar hukumnya adalah hukum perdata pada umumnya
Sahabat Advokat - Langkah mengajukan cerai berdasarkan Pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Selain itu, Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
Sahabat Advokat - Dasar hukum perkawinan agama yang dianggap resmi adalah Perkawinan yang sah secara agama dan tercatat oleh negara dengan bukti berupa dokumen yang dikeluarkan oleh Negera, bukti dokumen untuk pasangan Muslim adalah Buku Nikah dari KUA, sedangkan untuk pasangann Non Muslim yang sudah tercatat kawin agamanya oleh petugas catatan sipil akan mendapatkan bukti dokumen negara berupa Akta Pernikahan.
Sahabat Advokat - Singkat memaknai hukum pidana bahwa pengertian Hukum Pidana Menurut Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, memberikan definisi hukum sebagai berikut :
Sahabat Advokat - Hukum perdata adalah ketetapan yang mengatur hak dan kewajiban antar individu di dalam kehidupan masyarakat. yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah panjang bangsa ini atas penjajahan Belanda kurang lebih selama 350 tahun lamanya.
Dalam melakukan proses perceraian memang bukan perkara gampang yang bisa dilakukan oleh banyak orang, tentunya harus memiliki pengetahuan mengenai proses menyiapakan berkas sampai sidang di pengadilan bagi anda yang ingin mengurus tanpa didampingi pengacara serta bagi pengacara harus memiliki keahlian spesifikasi khusus dalam bidang tersebut.
Dalam melakukan proses perceraian memang bukan perkara gampang yang bisa dilakukan oleh banyak orang, tentunya harus memiliki pengetahuan mengenai proses menyiapakan berkas sampai sidang di pengadilan bagi anda yang ingin mengurus tanpa didampingi pengacara serta bagi pengacara harus memiliki keahlian spesifikasi khsusus dalam bidang tersebut.
Proses Mudah Mengambil Akta Cerai. Akta Cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan agama sebagai bukti bahwa perceraian telah terjadi. Akta cerai dapat diterbitkan oleh pengadilan agama apabila gugatan yang diajukan oleh penggugat dikabulkan oleh pengadilan melalui majelis hakim dan perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Jika gugatan cerainya ditolak oleh pengadilan agama maka maka mereka belum bisa mendapatkannya.
Langkah Mengajukan Perceraian Ke Pengadilan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan bahwa perkawinan dapat putus karena :
Cara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Siri. Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, pada pasal 1 disebutkan bahwa Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (KUA). Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.